Besarnya beban APBN untuk membayar pensiunan PNS, membuat pemerintah mengubah sistim pensiunan.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto menyebutkan,
untuk tahun ini saja beban pensiun yang harus dibayarkan sebanyak Rp
67 triliun. Jumlah ini akan terus bertambah setiap tahunnya.
"Diperkirakan tahun 2025, pembayaran pensiun mencapai Rp 125 triliun.
Kalau sistimnya tidak kita ubah, sudah pasti akan mengganggu APBN kita,"
kata Tasdik saat menerima para praja IPDN di kantornya, Senin (25/11).
Selain mengubah sistim pensiun, lanjutnya, pemerintah juga tengah
mengatur sistem penggajian. Di samping menekan penambahan jumlah PNS
baru.
"Di dalam RUU Aparatur Sipil Negara, kita sudah mengatur
tentang sistim pensiun dan penggajian. Ini agar jumlah pembayaran
pensiun tidak menggerogoti APBN," terangnya.
Salah satu
kebijakan sistim pensiun adalah pemberlakuan pensiun dini, terutama bagi
tenaga administrasi yang didominasi lulusan SMA. Langkah ini sudah
ditempuh Provinsi Jawa Barat, dengan memberikan kompensasi besar bagi
PNS yang mengajukan pensiun dini.
"Pembatasan jumlah PNS baru juga untuk mengurangi beban APBN dalam membayar gaji pegawai dan pensiun," tandasnya.
Demikianlah Informasi
Sistim Pensiun PNS Diubah, apabila anda ingin mengetahui lowongan kerja dan beasiswa terbaru lainnya silahkan ikuti update infonya di
KerjaBe.blogspot.com.
Mungkin teman anda membutuhkan Informasi
Sistim Pensiun PNS Diubah ini.
Bagikan dengan klik tombol "G+ , Like, Share dan Tweet" dibawah ini ya.